Kamis, 02 Februari 2017

Sejarah Lambang Negara Indonesia





Lambang Negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:


  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
      Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
      Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.

Jumat, 23 Mei 2014

[PUISI] HANYUT HEMPASAN OMBAK


HANYUT HEMPASAN OMBAK
Oleh: Hilmy Rahayu Mahbub Putra | 18/2/2014 10:30

Di dunia, dunia dimana aku menjadi gundah
menjadi bimbang . .
menjadi tak karuan . .
Kujalani semua ini mengikuti arus sungai
Sebuah sungai yang bernama kehidupan . . . .

Detik demi detik . .
menit demi menit . .
hari demi hari . .
Kujalani ini semua tanpa terasa
Ku telah menginjak di sebuah masa
Masa dimana ku telah mengenal kata cinta
masa dimana ku telah mengenal rasa cinta

Ya! Kini aku telah merasakannya!
Begitu sulit dan rumit ku memahaminya
Tanpa kusadari, aku sendiri telah hanyut
hanyut terbawa rasa ini . . .

Ku menjadi semakin bimbang
Ku menjadi semakin gila
memikirkan semua rasa ini
Gundah . . Bingung . . Haru . . Senang . . Sedih . .
Semua kurasakan di masa ini . .


Ku memikirkannya . .
Ku mengkhawatirkannya . .
Ku coba tuk menghiburnya . .
Yang tanpa kusadari
Itu semua hanyalah ilusi belaka
Ku terjebak dalam perasaan ku sendiri
Hingga saat ini . . .


Kamis, 22 Agustus 2013

Buka Counter-Strike langsung direct/dialihkan ke server asing


Saya membagikan beberapa solusi masalah dari seorang player Counter-Strike untuk player yang kesulitan. Dan masalah mereka seperti dibawah ini. Semoga bermanfaat

"Program CS yang dikomputer lokal saya kalo di panggil akan langsung konek ke server luar, tanpa saya klik "find server" dulu

saya sudah coba hapus seluruh CS dan install ulang
hasilnya tetap begini. apakah ada yang tau cara menghilangkannya?"
===============================================================
1. pertama-tama masuk ke folder Counter-Strike,biasanya seperti "C:\Program Files\Counter-Strike"
2. kedua, cari folder "cstrike"
3. ketiga, hapus saja "autoexec.cfg" dan "server.cfg"

____________________________________________________________________________________

"o iya satu lagi, di pilihan menu CS kan ada "new game", "find server"
nah yang di kompi saya ada tambahan lagi 1, yang kalo di k lik langsung ke server luar. gimana cara hilangin nya?"

==============================================================


buka folder "resource" di folder cstrike tadi, lalu hapus saja "gamemenu.res" lalu download yang baru.untuk mendownload "gamemenu.res" Download Disini

thanks to : Rajagame Counter-Strike Member | http://cszone.rajagame.com